Dalam berlalu lintas, ada prinsip "untuk melihat & dilihat" saat pada jalan. Kita wajib melihat keadaan sekitar dan buat dicermati orang lain. Selain itu, kita jua perlu mempunyai kemampuan melihat & mencerna situasi dengan baik. Terlebih, situasi kemudian lintas pada Jakarta yang sudah sangat padat. Jumlah kendaraan terus semakin tinggi.
Lampu Utama Sepeda Motor |
Pada sisi lain, kesadaran berkendara masih kurang. Sehingga angka kecelakaan lalu lintas pun masih tinggi. Menindak lanjuti keadaan ini, maka lahirlah peraturan dimana para pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama dalam siang hari.
Alasan sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari adalah sebagai berikut :
- Untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor,
- Membantu bagi kendaraan lain atau pengemudi mobil lain untuk dapat melihat keberadaan kendaraan kita,
Dan perlu diketahui, kecerobohan dan kelalaian dalam mengendarai sepeda motor menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan. Ingat, pelanggaran adalah awal mula terjadinya kecelakaan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menghidupkan lampu utama sepeda motor di siang hari!
Kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur dalam Undang-undang, yaitu:
- Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 ayat 2.
sumber : DISINI
[Hendry Sulistyo]
0 Komentar untuk "Ini Dia Tujuan Pengendara Sepeda Motor Wajib Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari"